blog-indonesia.com

Kamis, 20 November 2008

Shalat itu wajib hukumnya

Shalat itu wajib hukumnya
(2)
Masjid Sukalaya.
Sukalaya adalah kampung tempat saya dilahirkan dan dibesarkan. Ia merupakan salah satu dari kampung-kampung pinggir kota Tasikmalaya disebelah barat. Tidak begitu besar. Di sebelah timur dibatasi jalan besar. Dari jalan bear ini ke batas kampung sebelah barat hanya kira-kira 500 meter dan disebelah barat kampung terhampar sawah yang luas
Masjid Sukalaya itu kecil dan letaknya kira kira di tengah-tengah kampung. Setiap subuh masjid itu disinggahi oleh mereka (pedagang-pedagang) yang bermaksud berjualan ke pasar Tasikmalaya yang letaknya tidak jauh dari kampung Sukalaya itu. Mereka itu berangkat dari kampungnya sekitar jam 3 atau jam 4 dini hari dan tiba di masjid Sukalaya pada waktu shalat subuh.
Demikian pula pada siang hari waktu dzuhur atau pada sore hari waktu ashar tidak kurang "nu ngadon sharalat teh" (bermaksud shalat); terutama para pedagang yang seharian berkeliling. Bagi mereka itu tiada alasan untuk tidak menunaikan kewajiban shalat.
Bagi mereka yang sudah biasa melakukan shalat, tidak ada istilah “tidak ada waktu atau tidak sempat karena kesibukan” atau “tidak ada masjid untuk melaksanakan shalat”. Shalat itu tidak lama dan bisa dilaksanakan dimana saja, asal tempatnya bersih dan suci.

Shalatna di mana wae.
Sebelum ada IKIP (sekarang UPI) guru-guru untuk SMA dihasilkan oleh apa yang dissebut Kursus B1 & B2. Tidak mempunyai ruang kuliah yang tetap. Jadi tempat kuliahnya selalu nebeng (karunya pisan). Di Bandung untuk jurusan fisika nebeng (ikut) di kelas-kelas Santa Alousius atau Santa Carolus (sekolah Kristen Katolik). Salah satu dosennya adalah Drs, Ir. Hasyim Soedarbo. Ia mengajar dari pagi sampai sore.
Bila waktu shalat tiba, dzuhur atau ashar, ia memberikan sesuatu yang harus dikerjakan oleh para maha siswa sendiri, misalnya sesuatu yang harus dicatat atau suatu pemecahan problema (soal). Kemudian ia pergi ke bagian belakang kelas dan melaksanakan shalat di atas koran yang ia hamparkan.
Tiada alasan untuk meninggalkan shalat wajib, kapan saja dan dimana saja