blog-indonesia.com

Minggu, 16 November 2008

Shalat itu wajib hukumnya

Shalat itu wajib hukumnya

(1)

“Sesungguhanya shalat itu diwajibkan bagi orang-orang yang beriman dan ditentukan waktunya” (An Nisaa’ 103} Ada aturan-aturannya sehingga memungkin dilaksanakan dalam berbagai situasi. “Tidak dapat berdiri dapat sambil duduk; tidak dapat duduk bisa sambil berbaring”. (HR Bukharie 578). dan “ Allah tidak membebani sesseorang diluar ampuannya”. (Al Baqarah 286).. Orang-orang yang bebas dari kewajiban ini ialah anak-anak yang belum balig dan orang-orang dewasa yang tidak waras. Nah apakah Anda termasuk salah satu dari yang dua ini?.

Sebelum shalat harus berwudu dengan air bersih.. Kalau tida ada air dapat bertayamum dengan tanah/pasir yang bersih.(An Nisa’ 43) Pasir/tanah ada dimamana-mana, pada dinding rumah, pada sandaran kursi, pada diding kendaraa dll.

Dalam berbagai situasipun shalat dapat dilaksanakan. Saya akan memberi gambaran pengalaman dan apa yang pernah saya lihat dan alami. Hal ini dipicu oleh kiriman keponakan saya yang megirimkan beberapa foto yang sedang melakukan shalat dalam berbagai situasi. Judulnya: YOU HAVE NO EXCUSE, terdiri dari beberpa foto yang menggambarkan orag-orang yang sedang shalat. Ada pedagan-pedagang yang sedang shalat berjamaah diantara deretan dagangannya. Puluhan orang berjejer di setasiun kereta api , memanjang sejajar dengan rel, Ada yang dibawah pengawasan orang bersenjata, ada yang di gurun sahara disamping unta, ada yang di atas dek kapal ada yag diantara puing-puing rumah sisa pengeboman dll. Kebanyakannya menggambarkan situasi di Timur Tengah.

Saya teringat apa yang pernah saya lihat di negri kita sendiri yang sebelum melihat foto-foto itu seolah-oleh hal yang biasa, tidak mengandung makna luar biasa, kejadian yang wajar. Akan tetapi setelah melihat foto-foto.yang di Timur Tengah itu kejadian-kejadian yang akan saya ceritakan ini termasuk juga luar biasa, walaupun situasinya berbeda. Yang satu mengerjakan dalam situasi ancaman musuh (situasi keseharian bagi yang sedang brperang), dan yang satu dalam kesibukan keseharian mempertahankan kehidupan sehari-hari. .

Shalat bisa di mana saja, dan dalam berbagai situasi.

Sekitar tahun 40-han saya sering “ngatrok milemburan”. Pada waktu utrak-atrok itu sering menjumpai (melihat) batu besar yang bagian atasnya rata dan bersih sekali, panjangnya kira-kira satu meteran atau lebih. Batu-batu yang demikian itu kadang-kadang ada di pinggir kali, di sisi pesawahan atau di hutan. Untuk duduk-duduk atau gogoleran (tidur-tiduran) melepas lelah enak sekali.

Kemudian diketahui bahwa batu itu tempat shalat para petani atau orang-orang yang dalam perjalanan. Bila waktu dzuhur tiba (dilihat dari bayangan matahari), mereka itu berhenti bekerja, kemudian melakukan shalat dzuhur. Demikian pula pedagang-pedagang yang ngider (berkeliling) dari kampung ke kampung menggunakan hamparan batu-batu itu untuk shalat.. Perlu diketahui pada waktu itu masjid, tajug atau musola tidak sebanyak seperti sekarang. Kadang-kadang sebelum shalat mereka itu mandi dahulu di susukan (kali atau sungai). Pada waktu itu sungai-suangai itu airnya bersih dan herang ( bening ) tidak seperti sekarang, kotor, penuh runtah dan bau.

Rasulullah SAW bersabda “Dan dimana saja kamu berada jika waktu shalat tiba, maka shalatlah (segera), karena bumi ini adalah masjid (tempat sujud) dan tanahmya suci untuk kita gunakan (tayamum) bila tidak ada air” (HR Muslim).